Alamat dan Sekretariat :


Jl. Agus Salim No. 10 Sondakan Laweyan Surakarta Jawa Tengah. Telp. (0271) 714751 Fax (0271) 740160

Kamis, 20 Maret 2014

PELANTIKAN HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN HUKUM (HMJH)



Sabtu 12 Oktober 2013, Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum UNIBA Surakarta atau bisa disebut HMJH mengadakan pelantikan dan seminar anti korupsi di Aula Akuntansi Lantai 2 (dua) gedung utama UNIBA Surakarta. Awal terbentuknya HMJH ini, terang Deny Mashudi selaku ketua panitia, atas dasar dari ide beberapa mahasiswa fakultas hukum dan bersepakat bahwa dipandang perlu  untuk membuat suatu organisasi tersendiri khusus untuk mahasiswa fakultas hukum. Setelah berkonsultasi, upaya pendirian HMJH ini mendapat tanggapan positif dari Pihak Rektorat dan Dekanat Fakultas Hukum fakultas. Lalu dengan terbentuknya HMJH ini harapannya adalah minat dari mahasiswa hukum sendiri untuk berorganisasi dan hasrat untuk menjadi seorang aktifis akan muncul dan meningkat. Sehingga dapat bersaing dengan fakultas lainnya di UNIBA.

Acara pelantikan HMJH dimulai dari pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh Seluruh Jajaran Rektorat, Dekanat berbagai Fakultas, dosen dan mahasiswa dalam maupun luar kampus UNIBA. Pelantikan anggota HMJH dilantik langsung oleh Rektor UNIBA yaitu Prof. Dr. Ir. Hj. Endang Siti Rahayu, MS. dengan membacakan sumpah jabatannya kepada anggota HMJH yg dipimpin  oleh Ketua Umum terpilih Sandi Honasan Syah.
Setelah anggota dilantik, acara seminar anti korupsi pun dimulai dengan mengambil tema “Cinta Negeri Tapi Tak Cinta Pemeritah Korup” dengan mendatangkan 3 (tiga) pembicara sekaligus, pertama dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bapak Suwarsono, SE. lalu dari perwakilan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Bapak Sigit N Sudibyanto. SH, MH dan yang terakhir Dekan Fakultas Hukum UNIBA Bapak Suharno, SH, MH. dengan di moderatori oleh saudara Yodi Samudra.
Tema waktu seminar sangatlah cocok pada waktu tersebut dikarenakan sedang maraknya berita tentang tertangkapnya Akil Mochtar selaku Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Republik Indonesia, beliau terjerat kasus korupsi yaitu tertangkap tangan menerima suap yang juga dalam pengembangan kasusnya terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jelas Bapak Sigit N Sudibyanto. SH, MH dalam makalahnya, setidaknya ada 3 (tiga) hal yang sangat fundamental dalam pemberantasan korupsi, yaitu : individu, sebagai subyek hukum, masyarakat Indonesia harus melek hukum (Indonesia adalah negara hukum). Tanpa pengetahuan dan wawasan hukum, mustahil masyarakat boleh jijik dengan perilaku oknum pejabat korup, namun tetap paham jika hukum merupakan sebuah kebutuhan. Kedua adalah system, kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif sangat rentan melahirkan perilaku korup, untuk itulah lembaga Peneliti dan Pengawas Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hadir guna menelusuri aliran dana mencurigakan. Kewenangan KPK melakukan penyadapan terhadap oknum pejabat korup harus diteruskan. Ketiga adalah budaya, persepsi, pemahaman, sikap  penerimaan, praktek-praktek pelaksanaan, penafsiran, penafsiran terhadap dua aspek hukum diatas, isi dan tata-laksana hukum. Aparat penegak hokum (KPK, Kepolisisan, Kejaksaan, dan Kehakiman) tidak dapat bekerja sendiri, maka perlu dukungan dari semua pihak, demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari korupsi. Nilai-nilai kejujuran dan malu terhadap korupsi harus dikampanyekan kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda.
Secara keseluruhan acara berjalan dengan lancar, banyak tanggapan berupa pertanyaan maupun pernyataan dari peserta Seminar. Selesai acara panitia memberikan kenang-kenangan kepada para pembicara dan melakukan sesi foto bersama-sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar