Sabtu 12 Oktober 2013, Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum UNIBA Surakarta
atau bisa disebut HMJH mengadakan pelantikan dan seminar anti korupsi di Aula
Akuntansi Lantai 2 (dua) gedung utama UNIBA Surakarta. Awal terbentuknya HMJH
ini, terang Deny Mashudi selaku ketua panitia, atas dasar dari ide beberapa
mahasiswa fakultas hukum dan bersepakat bahwa dipandang perlu untuk membuat suatu organisasi tersendiri
khusus untuk mahasiswa fakultas hukum. Setelah berkonsultasi, upaya pendirian
HMJH ini mendapat tanggapan positif dari Pihak Rektorat dan Dekanat Fakultas
Hukum fakultas. Lalu dengan terbentuknya HMJH ini harapannya adalah minat dari
mahasiswa hukum sendiri untuk berorganisasi dan hasrat untuk menjadi seorang
aktifis akan muncul dan meningkat. Sehingga dapat bersaing dengan fakultas
lainnya di UNIBA.
Acara pelantikan HMJH dimulai dari pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh
Seluruh Jajaran Rektorat, Dekanat berbagai Fakultas, dosen dan mahasiswa dalam
maupun luar kampus UNIBA. Pelantikan anggota HMJH dilantik langsung oleh Rektor
UNIBA yaitu Prof. Dr. Ir. Hj. Endang Siti Rahayu, MS. dengan membacakan sumpah jabatannya kepada
anggota HMJH yg dipimpin oleh Ketua Umum
terpilih Sandi Honasan Syah.
Setelah anggota dilantik, acara
seminar anti korupsi pun dimulai dengan mengambil tema “Cinta Negeri Tapi Tak
Cinta Pemeritah Korup” dengan mendatangkan 3 (tiga) pembicara sekaligus,
pertama dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bapak Suwarsono, SE.
lalu dari perwakilan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Bapak Sigit N
Sudibyanto. SH, MH dan yang terakhir Dekan Fakultas Hukum UNIBA Bapak Suharno,
SH, MH. dengan di moderatori oleh saudara Yodi Samudra.
Tema waktu seminar sangatlah
cocok pada waktu tersebut dikarenakan sedang maraknya berita tentang
tertangkapnya Akil Mochtar selaku Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Republik
Indonesia, beliau terjerat kasus korupsi yaitu tertangkap tangan menerima suap
yang juga dalam pengembangan kasusnya terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU). Jelas Bapak Sigit N Sudibyanto. SH, MH dalam makalahnya, setidaknya ada
3 (tiga) hal yang sangat fundamental dalam pemberantasan korupsi, yaitu :
individu, sebagai subyek hukum, masyarakat Indonesia harus melek hukum
(Indonesia adalah negara hukum). Tanpa pengetahuan dan wawasan hukum, mustahil
masyarakat boleh jijik dengan perilaku oknum pejabat korup, namun tetap paham
jika hukum merupakan sebuah kebutuhan. Kedua adalah system, kekuasaan
eksekutif, legislative, dan yudikatif sangat rentan melahirkan perilaku korup,
untuk itulah lembaga Peneliti dan Pengawas Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
hadir guna menelusuri aliran dana mencurigakan. Kewenangan KPK melakukan
penyadapan terhadap oknum pejabat korup harus diteruskan. Ketiga adalah budaya,
persepsi, pemahaman, sikap penerimaan,
praktek-praktek pelaksanaan, penafsiran, penafsiran terhadap dua aspek hukum
diatas, isi dan tata-laksana hukum. Aparat penegak hokum (KPK, Kepolisisan,
Kejaksaan, dan Kehakiman) tidak dapat bekerja sendiri, maka perlu dukungan dari
semua pihak, demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari korupsi. Nilai-nilai
kejujuran dan malu terhadap korupsi harus dikampanyekan kepada seluruh lapisan
masyarakat, terutama generasi muda.
Secara keseluruhan acara
berjalan dengan lancar, banyak tanggapan berupa pertanyaan maupun pernyataan
dari peserta Seminar. Selesai acara panitia memberikan kenang-kenangan kepada
para pembicara dan melakukan sesi foto bersama-sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar