Bagi para peneliti atau dosen yang berminat, berikut adalah ketentuan untuk mengikuti program tersebut:
- Surat permohonan beserta proposal diajukan sebelum keberangkatan ke luar negeri;
- Surat permohonan dari pimpinan perguruan tinggi (Rektor/Pembantu Rektor I/ Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat).
- Proposal yang diajukan sebelum pengumuman dan tidak sesuai dengan persyaratan tidak akan diproses;
- Bantuan biaya seminar luar negeri hanya diberikan kepada 1 (satu) orang dosen setiap perguruan tinggi dalam sebuah seminar dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- Syarat-syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat di website http://www.dikti.go.id
Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung DIKTI Lantai 4
Jl. Pintu Satu, Senayan Jakarta 12001.
Bagi usulan yang disetujui, surat persetujuan akan disampaikan melalui pimpinan Perguruan Tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar