Dalam acara tersebut disebutkan penyebab-penyebab
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga,
yaitu pertama, karena
budaya partriarkal. Budaya ini meyakini bahwa laki-laki adalah superior dan
perempuan adalah inferior, sehingga laki-laki dibenarkan untuk menguasai dan
mengontrol perempuan. Kedua, interpretasi
yang keliru atas ajaran agama. Ajaran agama yang menempatkan laki-laki sebagai
pemimpin dimaknai secara berlebihan, yakni pembolehan mengontrol dan menguasai
dirinya. Ketiga, pengaruh role
model. Anak laki-laki yang tumbuh dalam lingkungan keluarga yang ayahnya
suka memukul atau kasar kepada ibunya cenderung akan meniru kepada pasangannya.
Ketiga faktor di atas dapat tumbuh apabila didukung oleh kenyataan sikap
komunitas yang cenderung mengabaikan persoalan kekerasan dalam rumah tangga
karena adanya keyakinan bahwa hal tersebut merupakan urusan “dalam negeri”
suatu rumah tangga. Di samping itu sistem legal juga tidak mempunyai kekuatan
khusus untuk menekan pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Farcha Ciciek, Ihtiar mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Belajar Dari Kehidupan Rasululloh, S.A.W, (Jakarta; Lembaga Kajian Agama
dan Gender, SP dan The Asian Foundation, 1995).
Didalam bedah buku tersebut juga dipaparkan hasil
penelitian dan pendampingan selama ini Kekerasan terhadap istri sifatnya
bervariasi baik secara fisik, psikis, ekonomi maupun seksual dalam bentuk
spesifik berupa pemukulan, penamparan, kata-kata kotor (kekerasan fisik dan
psikis) dialami sekaligus, perselingkuhan baik yang dibarengi dengan kekerasan
maupun tidak, poligami dengan model nikah sirri (nikah di bawah tangan) dan
pengekangan dalam bentuk istri tidak boleh bekerja dan tidak boleh keluar
rumah. Kekerasan dapat dialami istri dari berbagai kalangan, namun kekerasan
fisik dan psikis secara bersamaan banyak dialami oleh keluarga yang minim baik
dari segi pendidikan, ekonomi, dan keagamaan. Acara tersebut dihadiri oleh para
dosen dan unsur mahasiswa dan para tamu undangan pusat-pusat kegiatan wanita,
paguyuban PKK se-Surakarta dan seluruh
pusat studi wanita pada perguruan tinggi baik swasta maupun negeri.
Menurut penulis Penyebab KDRT meliputi ; 1). Kondisi
kultural dan struktural masyarakat yang memberikan kesempatan kepada laki-laki
sebagai pemimpin, 2). Kurang memahami pesan moral agama, 3). Tabiat suami yang
kurang baik, 4). Rendahnya pendidikan istri dan daya tawar /posisi bargaining
istri, 5). Kurang adanya penegakan undang-undang yang dapat memberikan
perlindungan kepada korban kekerasan.
Adapun solusi yang ditawarkan meliputi; 1). Penanganan dan pasca kasus, 2).
Diantara berbagai problem menyangkut bidang hukum, medis, psikologis dan pemulihan
(rehabilitasi), 3). Perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan, 4).
Mengetahui mekanisme rujukan, 5). Memberikan pelayanan yang terbaik untuk korban
/memenuhi standar minimal. (SWD/UNIBA News)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar