PKL FAK. HUKUM UNIBA
BARESKRIM, MABES POLRI & DPR, MPR RI
Senin
siang tanggal 7 Mei 2013 sehabis sholat dhuhur, suasana di Fakultas Hukum UNIBA
Surakarta, tampak lain dari biasanya, dimana sejumlah Mahasiswa dengan memakai
Jaket Almamaternya terlihat sibuk mempersiapkan segala hal atau bekal yang akan
dibawanya dalam rangka mengikuti kegiatan studi lapangan dengan tujuan ke
Komisi Bareskrim (Mabes Polri) dan salah satu lembaga tinggi Negara yaitu di
DPR RI serta MPR RI yang berkedudukan di Jakarta. Sebelum berangkat, terlebih
dahulu Mahasiswa dikumpulkan untuk mengikuti upacara pemberangkatan/pelepasan,
dalam upacara pelepasan tersebut Mahasiswa mendapat pesan langsung dari Ibu
Rektor UNIBA Surakarta sekaligus melepas keberangkatan Mahasiswa Fakultas
Hukum, dengan diakhiri do’a yang dipimpin oleh Pembantu Rektor III ( Bapak Dr. Drs. Ahmad Dardiri Hasyim, SH, MH),
akhirnya mahasiswapun berangkat.
Kegiatan
PKL Fakultas Hukum UNIBA Surakarta pada tahun ini diikuti oleh 100 Mahasiswa
dan didampingi oleh Dekan dan Sekretaris Fakultas Hukum serta Dosen Pembimbing
yakni Bapak Dr. H.A Dardiri Hasyim, SH,
MH,., Bapak Hadi Mahmud, SH, MH.
Bapak Ariy Khaerudin, SH, MH., Bapak
Sri Sumanta, SH., Ibu Suparwi, SH, MH., Ibu Emy Puspitasari, SH, M.Kn., dapat
terlaksana dengan suasana yang akrab penuh kekeluargaan, menyenangkan dan
tentunya berakhir dengan sukses.
Menurut
Dekan Fakultas Hukum UNIBA Surakarta kepada UNIBA News. Bapak Suharno, SH, MH. Dari beberapa lembaga
Negara di Republik Indonesia dipilihlah tiga lembaga Negara yaitu Bareskrim
Mabes Polri, DPR RI, dan MPR RI. Alasan kunjungan di Bareskrim Mabes Polri
karena di lembaga Kepolisian RI tersebut saat ini sedang gencar-gencarnya
diberitakan dengan kasus-kasus yang melibatkan anggotanya sendiri serta
melaksanakan penegakan hukum, sehingga menjadi sorotan banyak pihak. Sedangkan di DPR, MPR RI, atau para Wakil
rakyat kita banyak menjadi sorotan, karena dengan kinerjanya serta dengan
kasus-kasus yang melilitnya, terutama kasus korupsi.
Dalam kunjungan ke Bareskrim Mabes Polri ini materi yang
akan dibahas adalah tentang kejahatan yang masih tergolong baru, yaitu kasus “People
smuggling (Penyelundupan Manusia)”, diantaranya adalah tentang “People
smuggling di tinjau dari
Perspektif Hukum Pidana”, “People smuggling di tinjau dari Perspektif Hukum
Internasional”, dan juga “People smuggling di tinjau dari Perspektif HAM. Sedangkan di
DPR, MPR RI pokok materinya adalah “ Tugas lembaga - lembaga Negara RI, Kewenangan MPR RI
Paska Amandemen UUD 1945, Perwujudan Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Pasca Amandemen UUD 1945, Pelaksanaan sistem Bycameral di Indonesia,
Hubungan MPR, DPR dan DPD dalam Parlemen di Indonesia.
Selain
hal tersebut diatas, menyinggung masalah People smuggling bahwa people smuggling atau Imigran Gelap
adalah sebuah masalah yang sangat serius dan merupakan ancaman bagi negara
Indonesia. Semakin meningkatnya keberadaan orang asing secara ilegal di
Indonesia memberikan kerugian bagi Indonesia, baik secara financial dan
material. Penyelundupan manusia di
Indonesia terjadi dikarenakan Indonesia sebagai negara yang terletak di antara
dua benua terkena imbas dan kemalangan dalam menghadapi para imigran gelap. Hal
ini disebabkan negara seperti Australia dan Malaysia memiliki Undang-Undang
yang tegas dalam menangani people smuggling sementara Indonesia tidak
memilikinya. Selain itu Posisi hukum yang lemah yang dimiliki oleh Indonesia
dalam menanggulangi masalah people smuggling ini yang kemudian
menyebabkan Indonesia tidak lagi menjadi negara transit bagi para imigran yang
berasal dari Timur Tengah menuju Australia. Indonesia yang dikenal ramah dan
baik dalam menangani para imigran kemudian malah menjadi negara tujuan dan
target untuk mencari suaka bagi para imigran, agen-agen penyelundup pun memang
sengaja menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penyelundupan manusia. Para imigran
memanfaatkan kelemahan yang dimiliki Indonesia, seperti memanfaatkan medan
geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan memasuki pintu-pintu
yang tidak resmi, memanfaatkan keberadaan UNHCR di Jakarta, bahkan menjadikan
korban perang sebagai alasan dan berkilah bahwa Indonesia hanya sebagai negara
transit sebelum ke Australia, padahal sesungguhnya tujuannya memang ke
Indonesia. Imigran gelap dan people smuggling terjadi disebabkan oleh
faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah berasal dari negara asal,
seperti perang atau konsekuensi ekonomi, yang kemudian mendorong para imigran
untuk pergi dari daerah asal dan mencari penghidupan baru di daerah lain.
Sedangkan faktor eksternal adalah berasal dari negara tujuan, karena adanya
jaminan suaka serta harapan mendapatkan pekerjaan dengan upah yang besar karena
negara-negara maju memiliki stabilitas ekonomi yang baik. Khusus untuk
Indonesia, perlakuan yang diberikan pemerintah, yang terkesan tidak tegas,
menjadi surga tersendiri yang membuat para imigran gelap tertarik untuk
menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan. Sedangkan di DPR RI maupun MPR RI,
adalah dikarenakan pada saat-saat sekarang ini banyak media massa yang
memberitakan tentang kinerja Para wakil rakyat kita, juga dengan segala
kasus-kasus baru yang dialaminya.
Dalam kegiatan PKL ini maksud dan tujuannya adalah untuk
menambah wawasan ilmu pengetahuan praktek guna melengkapi teori-teori yang
disampaikan oleh para Dosen, melatih mahasiswa dalam melaksanakan penelitian dan
melatih mahasiswa dalam penulisan laporan penelitian. Selain itu tujuannya juga
terwujudnya kerja sama antara Fakultas Hukum UNIBA dengan Bareskrim Mabes Polri
dan DPR/MPR RI dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan hukum dan
HAM. Intinya adalah mahasiswa bisa
mendapatkan penjelasan dan pembelajaran
langsung dari sumbernya (ahlinya) yang berkedudukan di Jakarta. (SPN/UNIBA News)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar